Jaksa Bacakan Dakwaan Aris Naldi Eks Lurah Tirta Siak-Pekanbaru

aris

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa bacakan dakwaan Aris Naldi eks Lurah Tirta Siak-Pekanbaru pada sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,6 Juni 2022.

Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.

Pada dakwaanya Jaksa menyatakan. bahwa terdakwa ARIS NARDI, SH., MH Bin H. SYAHRIAL selaku Lurah Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru dalam tahun 2021, bertempat dirumah saksi JUNAIDA Als CECE Jl. Pemudi Gang Sekolah Kel. Tirta Siak Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru dan berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya memproses segala administrasi bidang pertanahan ditingkat kelurahan untuk diteruskan ke Kecamatan, Terdakwa berwenang melakukan kegiatan pendaftaran tanah antara lain menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT) dan memproses administrasi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan/atau Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) untuk diteruskan ke Kecamatan.

Bahwa Prosedur dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan/atau Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah (SPGR) di Kelurahan adalah sebagai berikut :

Adanya permohonan dari Penjual kepada Lurah dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa Surat Dasar, KTP penjual dan pembeli, Surat Dasar Sempadan, KTP Sempadan, Surat Ahli Waris, Surat Keterangan Ahli Waris bagi yang sudah meninggal dunia, Surat Dasarnya Teregister, Permohonan di Registrasi dan diverifikasi di Kelurahan pada Seksi Pemerintahan diteruskan kepada Sekretaris Lurah kemudian diteruskan ke Lurah, jika semua persyaratan administrasi terpenuhi selanjutnya Pihak Kelurahan turun ke Lokasi untuk melakukan pengecekan lokasi dan pengukuran yang harus dihadiri oleh Penjual, Pembeli, Saksi Sempadan, Ketua RT, Ketua RW dan Pihak Kelurahan, setelah dilakukan pengukuran dibuatkan Berita Acara Peninjauan Lokasi dan Pengukuran yang ditandatangani oleh semua para pihak yang hadir dilokasi dan diambil dokumentasinya,

Apabila terpenuhi semua persyaratan selanjutnya pihak Kelurahan membuat surat pernyataan ganti rugi tanah selanjutnya ditandatangani Pihak Penjual, Pembeli, Saksi Sempadan, Ketua RT, Ketua RW kemudian berkas di verifikasi kembali oleh Kasi Pemerintahan jika semua adiministrasi lengkap dilakukan paraf oleh Kasi Pemerintahan kemudian diteruskan oleh Sekretaris Kelurahan untuk di verifikasi apabila semua persyaratan lengkap maka dilakukan paraf oleh Sekretaris Lurah selanjutnya diteruskan kepada Lurah untuk ditandatangani dan apabila lengkap Lurah melakukan tandatangan pada surat selanjutnya diberikan nomor dan tanggal serta dicatat pada buku Register Kelurahan, Setelah ditandatangan oleh Lurah dan diberikan Register selanjutnya dikembalikan kepada pemohon untuk diajukan ke Kecamatan.

Bahwa adapun Dasar Hukum Camat dan Lurah menerbitkan/menandatangani Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah adalah Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 234 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah.red

Pos terkait