Pekanbaru,skinusantara.com – Eddy Yatim sebut ‘Tidak Paham’ pada perkara gugatan Asri Auzar CS VS Agus Harimurti Yudhoyono pada sidang perbuatan melawan hukum antara Penggugat : 1 Asri Auzar,2 Aherson,3 Lazwardi Kasmir,4 Abdul Khair,5 Wuwung Ahmadi,6 Kamaruzaman VS 1 H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.S.C., M.P.A. M.A,2 H. Teuku Riefky Harsya, B.S.C. M.T,3 DR. IR H.E Herman Khaeron, M.S.I. yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,14 Juni 2022.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Andry Simbolon selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum tergugat.
Salah seorang saksi Eddy M.Yatim yang merupakan sekertaris Partai Demokrat Provinsi Riau dan juga merupakan anggota Dprd Riau dalam ruang persidangan menjelaskan persiapan Musda DPD Partai Demokrat Riau dilakukan oleh DPD Riau.
“Pada ADART nya Musda itu boleh dipercepat.Pelaksana Musda DPD Riau,sebelumnya juga ada rapat panitia dimana pada waktu itu Asri Auzar tidak hadir,”terang Eddy Yatim.
Masih kata Eddy Yatim dimana pada saat Musda dipimpin oleh Sekjen DPP via Zoom,kemudian pada saat itu yang mencalonkan hanya satu nama yaitu Agung Nugroho.
“Untuk maju menjadi Ketua DPD minimal mendapat dukungan 20% suara,sedangkan Asri Auzar tidak dapat mencalonkan dikarenakan tidak memiliki suara,”sebut Eddy Yatim.
Disisi lain saat Kuasa Hukum Penggugat menanyakan kepada saksi atas kehadirannya diruang persidangan terkait permasalahan apa yang terjadi antara Penggugat VS Tergugat,tampak saksi Eddy Yatim katakan bahwa dirinya ‘Tak Paham’.red
Simak vidonya dibawah ini :
