Maiyusri Dan Rif Helvi Arselan Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara,Dalam Perkara Tipikor RSUD Bangkinang

rif

Pekanbaru,skinusantara.comMaiyusri dan Rif Helvi Arselan dituntut jaksa 6 tahun penjara,dalam perkara tipikor RSUD Bangkinang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,17 Juni 2022.

Untuk diketahui  dimana terdakwa MAYUSRI, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RIF HELVI ARSELAN, Dipl. Ing Bin HASAN BASRI selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi/MK pengganti PT. Fajar Nusa Konsultan.

Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Pada tuntutannya Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 Thn 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Menuntut kedua terdakwa MAYUSRI, ST dan RIF HELVI ARSELAN, Dipl. Ing dengan 6 Tahun penjara dikurangi masa tahanan serta membayar denda sebesar Rp 500 juta,subsider 6 Bulan kurungan.red

Pos terkait