Pekanbaru,skinusantara.com – Saksi dipersidangan Jonli sebut terdakwa meminta uang di persidangan tipikor Annas Maamun yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,16 Juni 2022.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK,1 Zaini Ismail (Eks Setda Prov Riau),2 Jonli (Eks Kabiro Keuangan Prov Riau),3 Syahril Abubakar (Ketua PMI Riau) dan 4 R.Eka Putra (Bendahara BPBD Riau).
Salah seorang saksi bernama Jonli yang pada saat itu selaku Kabiro Keuangan Provinsi Riau dan sekertaris tim TAPD.Dimana saat ini ia menjabat sebagai Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama Pemerintah Provinsi Riau mengatakan pernah ada arahan dari terdakwa untuk pengesahan APBD-P.
“Arahan pengesahan tersebut karena nantinya ada pergantian anggota Dprd Riau tahun 2009 – 2014,bahkan terdakwa pernah meminta uang kepada saya dan saya katakan tidak ada,”terang Jonli dalam ruang persidangan.
Dikatakan Jonli waktu itu saya pergi untuk berangkat Haji dan setelah di tanah suci saya dihubungi Suwarno.Suwarno sampaikan bahwa Pak Gubernur meminta uang untuk diberikan kepada anggota dewan.red
Simak vidionya dibawah ini :
