Syahril Abubakar Ketua PMI Riau,Pinjamkan Uang Ratusan Juta Kepada Terdakwa Annas Maamun

PMI

Pekanbaru,skinusantara.comSyahril Abubakar Ketua PMI Riau,pinjamkan uang ratusan juta kepada terdakwa Annas Maamun pada sidang perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,16 Juni 2022.

Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK,1 Zaini Ismail (Eks Setda Prov Riau),2 Jonli (Eks Kabiro Keuangan Prov Riau),3 Syahril Abubakar (Ketua PMI Riau) dan 4 R.Eka Putra (Bendahara BPBD Riau).

Syahril Abubakar salah seorang saksi menjelaskan bahwa terdakwa baru kali ini meminjam uang kepadanya.

Pada saat rekaman dibuka oleh Jaksa KPK dalam ruang persidangan,terkuak bahwa pada pembicaraan itu Syahril Abubakar mengatakan uang Rp 400 juta sudah standby.

“Uang itu sudah ada dan terdakwa minta agar uang tersebut dimasukkan kedalam amplop kemudian dipecah masing masing Rp 20 juta,”sebut Syahril Abubakar.

Lanjut Syahril kemudian ia mengantar uang tersebut ke kediaman Gubernur Riau pada waktu itu terdakwa dan uang itu kemudian diserahkan kepada Wan Amir.

Pada saat ditanya Jaksa Penuntut KPK kenapa saksi memberikan uang tersebut dijawab saksi karena takut mengganggu hubungan.Apalagi saksi Syahril pada waktu itu baru menjabat sebagai Ketua PMI Riau.red

Simak vidonya dibawah ini : 

Pos terkait