Pekanbaru,skinusantara.com – Dua saksi sebut terdakwa Annas Maamun berhati mulia dan berjiwa sosial pada sidang perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,6 Juli 2022.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa/ade charge.
Saksi meringankan yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa adalah Drs. Hermansyah dan Prof. Sofian Hamim, kedua saksi yang dihadirkan tersebut memiliki latar belakang sosial yang berbeda.
Bapak Pembangunan Masyarakat Melayu,jadi diskusi menarik dalam sidang lanjutan pada Pengadilan Tindak Pidana.
Drs. Hermansyah yang berlatar belakang politisi dan mantan rekan H. Annas Maamun di Partai Golkar,sebagai saksi yang meringankan dalam keterangannya menjelaskan tentang sosok ketokohan terdakwa H. Annas Maamun dikalangan masyarakat Melayu Riau.
“Terdakwa merupakan orang yang baik sekaligus merupakan Bapak Pembangunan Masyarakat Melayu Riau.Salah satu gebrakan H. Annas Maamun yang paling saya ingat adalah ketika H. Annas Maamun menolak penerimaan Pegawai Negeri Sipil di Kab. Rokan Hilir yang mengharuskan berasal dari pendidikan Strata Satu (S1), hal tersebut bertolak belakang dengan sumber daya manusia di Kab. Rokan Hilir yang rata-rata masyarakat miskin dan hanya lulus pendidikan tingkat SLTA saja,”terang saksi Hermansyah yang merupakan sahabat Annas Maamun.
Masih katanya hal mulia tersebut dilakukan oleh terdakwa H. Annas Maamun adalah untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak muda masyarakat Rokan Hilir untuk berkesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil. Hal tersebut membuat saya terharu tegasnya dalam persidangan.
Begitu juga dengan Prof. Sofian Hamim yang merupakan akademisi dari Universitas Islam Riau (UIR). Dalam keterangannya saksi menjelaskan bahwa dirinya mengenal Terdakwa sejak masih dibangku kuliah. Saksi menyebutkan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Kab. Rokan Hilir, banyak program-program terdakwa yang membantu masyarakat Rokan Hilir.
“Salah satunya adalah tentang program perkebunan, dimana setiap kepala keluarga masyarakat Rokan Hilir diberikan 2 (dua) hektar kebun sawit untuk dikelola sendiri demi meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. Sejak beliau menjabat sebagai Bupati banyak kemajuan-kemajuan yang sudah diberikan, baik di bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Dibidang pendidikan misalnya, terdakwa berhasil menginisiasi pembangunan Sekolah Kedinasan (IPDN) di Kab. Rokan Hilir, merupakan suatu pencapaian yang luar biasa, mengingat dimana kab. Rokan Hilir saat itu merupakan kabupaten yang baru dibentuk. Dibidang kesehatan terdakwa mempunyai program dimana disetiap kecamatan di Kab. Rokan Hilir disediakan ruang inap bagi masyarakat yang membutuhkan fasilitas kesehatan,”ungkap saksi menjelaskan dalam ruang persidangan.

Kedua saksi dalam akhir kesaksiannya berharap agar Terdakwa H. Annas Maamun diringankan hukumannya karena beliau telah banyak berjasa dalam membangun masyarakat Riau dan Masyarakat Melayu Riau pada umumnya.red












