Pekanbaru,skinusantara.com – Eks PPK dan Tim Leader RSUD Bangkinang,di vonis 4 tahun penjara pada sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,7 Juli 2022 dengan terdakwa MAYUSRI, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RIF HELVI ARSELAN, Dipl. Ing Bin HASAN BASRI selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi/MK pengganti PT. Fajar Nusa Konsultan.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan kepada kedua terdakwa MAYUSRI, ST dan RIF HELVI ARSELAN, Dipl. Ing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama” sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,denda sebesar Rp 200 juta,subsider 4 bulan kurungan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.red
