Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa KPK tetap pada tuntutan tanggapi pledoi PH terdakwa Andi Putra pada sidang tindak pidana korupsi yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,19 Juli 2022 dengan terdakwa Andi Putra yang merupakan Eks Bupati Kabupaten Kuansing.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tanggapan atas pledoi Penasehat Hukum/PH terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

Pada tanggapannya JPU KPK menyatakan dimana saksi Sudarso merasa bingung atas permintaan peminjaman uang sebesar Rp 500 juta oleh terdakwa karena ada dualisme kepentingan.Disisi lain terdakwa merupakan Bupati Kabupaten Kuansing,namun saksi Sudarso menyampaikan permohonan terdakwa tersebut kepada atasannya terlebih dahulu.
Usai persidangan salah seorang JPU KPK mengatakan bahwa uang Rp 500 juta tersebut bukanlah soal pinjam meminjam,namun kaitannya dengan pengurusan HGU PT.AA.
“Kami tetap pada tuntutan,dikarenakan terdakwa Andi Putra menerima uang tersebut dari PT.AA karena faktor terdakwa sebagai Bupati Kuansing pada saat itu,”jelas JPU KPK kepada awak media ini.red
Berita sebelumnya :
Andi Putra Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara Serta Dicabut Hak Politik Selama 5 Tahun
Simak Vidonya dibawah ini :












