Pekanbaru,skinusantara.com – Nama Basarudin Kadis Disdukcapil Rohil disebut sebut dalam persidangan,dengan terdakwa Tina Kumala Sari selaku PPTK pada Disdukcapil Rokanhilir yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,26 Juli 2022.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha Pujayotama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.
Saksi saksi yang hadir dipersidangan,1 Asrul Aswandi honorer Disdukcapil Kabupaten Rokanhilir sebagai Front Office,2 Ramli : Korwil bidang pendidikan,3 Hasan Basri Korwil bidang pendidikan,4 Rita selaku bendahara pengeluaran,5 Feri selaku Kasubag Keuangan,6 Ronal eks Sekertaris Disperindag Kabupaten Rohil yang juga merupakan suami dari terdakwa.
Dalam persidangan saksi Rita selaku bendahara pengeluaran Disdukcapil menyebut-nyebut nama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokanhilir.
Rita menerangkan pada saat itu selaku Pengguna Anggaran/PA nya adalah Basarudin yang merupakan Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Rohil.
Saksi juga mengetahui anggaran kegiatan tersebut dari dana Dak APBN dengan nilai sebesar Rp 667.615.000.
“Untuk pencairan dilakukan dengan sistim GU dan LS.Setelah dana cair saya langsung serahkan kepada terdakwa Tina selepas itu saya tidak ada monitor lagi dan saya mendapat honor dari kegiatan ini Rp 1,7 juta,”sebut saksi Rita dalam persidangan.red
Berita sebelumnya :
Saksi Sebut Hanya Terima Honor Satu Kali Dalam Persidangan Tipikor Dengan Terdakwa Tina Kumala Sari
