Pekanbaru,skinusantara.com – Perkara Wanprestasi,Kuasa Hukum Yudiarto selaku tergugat mengatakan keterangan saksi sengaja dikaburkan dalam persidangan perkara gugatan antara JOHAR MAWARDI dan PT. ENGGAL LARAS LANGGENG VS Ir. YUDIARTO PRATOMO, MT dan Ny. FITRIA NINGSIH yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,2 Agustus 2022.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Daniel Ronald selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Penggugat.
Dalam persidangan tampak dua orang saks yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum dari penggugat Salamat Lbs dan Agus Widodo.
Saksi Selamat Lubis dalam persidangan mengatakan bahwa dirinya hadir pada saat membuat surat pernyataan dan yang menulis surat adalah Tergugat Yudiarto,”Yang hadir pada saat itu juga ada Johar dan Harun,”terang saksi.
Saksi juga mengatakan dihadapan Majelis Hakim dimana persoalan ini sudah lama,namun atas jawaban saksi tersebut Majelis Hakim tampak menceletuk saksi dengan mengatakan,”Ya jelas lama lah,kalau baru tidak mungkin ini dipersoalkan dan disidangkan,”kata Majelis Hakim.
Usai persidangan Kuasa Hukum dari tergugat menerangkan bahwa keterangan dari saksi Selamat Lbs ada yang tidak benar atau sengaja dikaburkan.
Informasi yang diperoleh awak media ini dimana bahwa gugatan yang dilakukan oleh penggugat kepada tergugat karena soal hutang piutang dalam perusahan dimana Penggugat merasa tergugat mempunyai hutang sebesar Rp 2.266.619.380 pada saat tergugat menjadi Direktur di PT. ENGGAL LARAS LANGGENG.red
