Pekanbaru,skinusantara.com – Korupsi dana BAZNAS Dumai,Zulfikar dituntut 2 tahun penjara pada sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Zulfikar selaku staf penghimpun dana pada Baznas Kota Dumai yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,22/8/2022.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Efendi selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Dumai.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Zulfikar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999.
Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer JPU dan menyatakan terdakwa Zulfikar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar selama 2 Tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,membayar denda sebesar Rp 70 juta subsider 4 bulan serta terdakwa dikenakan membayar uang pengganti Rp 190.282.330 subsider 10 Bulan kurungan.red












