Saksi Sebut Dana Pencairan Kegiatan Digunakan Untuk Pribadi Terdakwa Kades Kelayang

saksi

Pekanbaru,skinusantara.comSaksi sebut dana pencairan kegiatan digunakan untuk pribadi terdakwa Kades Kelayang pada sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa AFRIZAL, SE Bin RIDWAN selaku Kepala Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim Kab. Indragiri Hulu TA. 2018 – TA. 2024 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,29 Agustus 2022.

Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Efendi selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.Lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Indragirihulu diantaranya Antesa selaku Sekertaris Desa Kelayang dan Yuliarmi selaku Kaur Keuangan Desa Kelayang.

Usai persidangan salah seorang JPU menjelaskan bahwa Yuliarmi selaku Kaur Keuangan tidak tahu menahu mengenai pencairan yang dilakukan oleh Kades Kelayang.

“Mereka hanya disuguhkan dokumen pencairan untuk ditanda-tangani tanpa pernah tahu dan mengecek mengenai pembangunan dari kegiatan tersebut,”ungkap Jaksa Penuntut kepada awak media ini.

Sambungnya seluruhnya dilakukan oleh Kades dan uang pencairan kegiatan itu dipergunakan untuk kepentingan Kades.Untuk diketahui dari informasi yang diperoleh awak media ini bahwa terdakwa Afrizal melakukan perbuatan memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp. 471.837.333 atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 471.837.333 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh INSPEKTORAT Kabupaten Indragiri Hulu 12 Juli 2022.red

Pos terkait