Jaksa Tetap Pada Tuntutan Tanggapi Pledoi 3 Terdakwa Alat Peraga Disdikpora Kuansing

pada

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa tetap pada tuntutan tanggapi pledoi 3 terdakwa alat peraga Disdikpora Kuansing pada sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama tedakwa : 1 Aries Susanto, S.Hut selaku pelaksana pekerjaan,2 SARTIAN,ST.,M.Si selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singing,3 LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO sebagai penyedia jasa pada kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,22 September 2022.

Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda Replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU atas Pledoi Penasehat Hukum/PH para terdakwa.

Dalam Repliknya JPU tetap pada tuntutan sesuai dengan dakwaan.dimana sebelumnya JPU telah menuntut para terdakwa :
1.Menyatakan terdakwa ARIES SUSANTO, S.Hut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun 6 (Enam) Bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

2.Menyatakan terdakwa SARTIAN, ST.,M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum dan membebaskan terdakwa oleh kerena itu dari dakwaan Primair tersebut.

Menyatakan terdakwa SARTIAN,ST.,M.S.i telah terbukti secara sah dan menyakikan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi “secara bersama-sama, Dengan tujuan menuntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara” melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

3.Menyatakan terdakwa LEDI OKTORA SKM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum dan membebaskan terdakwa oleh kerena itu dari dakwaan Primair tersebut.

Menyatakan terdakwa LEDI OKTORA SKM telah terbukti secara sah dan menyakikan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi “secara bersama-sama, Dengan tujuan menuntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara” melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Uang pengganti sebesar Rp. 76.000.000 (Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya yang telah disita oleh Jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi uang pengganti, maka harta benda terdakwa lainnya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dalam menutupi kekurangan uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan.red

Berita sebelumya :
Tipikor Alat Peraga Disdikpora Kuansing,Keterangan Saksi Tampak Berbelit Belit

Pos terkait