Pekanbaru,skinusantara.com – Dua eks Panwaslu Bengkalis divonis 7 tahun penjara pada sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa DANI SYOFIAN Bin H. M. YAKUB GHANI selaku selaku Kepala Sekretariat pada Panwaslu Kab. Bengkalis dan Rahyuna Indra Bin Rahmat Ali (alm) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Panwaslu Kab. Bengkalis digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,28 Novomber 2022.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan :
1.Terdakwa DANI SYOFIAN Bin H. M. YAKUB GHANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama” sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DANI SYOFIAN Bin H. M. YAKUB GHANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta,subsider 3 bulan.
Menghukum Terdakwa DANI SYOFIAN Bin H. M. YAKUB GHANI membayar uang pengganti sebesar Rp 1.468.261.505,50,Subsider 3 Bulan.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
2.Terdakwa RAHYUNA INDRA Bin RAHMAT ALI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama” sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAHYUNA INDRA Bin RAHMAT ALI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta,Subsider 3 bulan.
Menghukum Terdakwa RAHYUNA INDRA Bin RAHMAT ALI (Alm) membayar uang pengganti sebesar Rp 1.468.261.505,50,Subsider 3 Bulan.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Untuk diketahui kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah yang berasal dari Pemkab Bengkalis kepada Pengawas Pemilu (Paswaslu) tahun 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp 2,5 Miliar.red
