Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara pembunuhan disalah satu Toserba di Jalan Darma Bhakti (Sigunggung) Kota Pekanbaru dengan terdakwa EVARIANTI SIBARANI alias YANTI digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,6 Desember 2022.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.
Salah seorang saksi bernama Julita yang merupakan rekan korban dan juga terdakwa menjelaskan,ia mengetahui pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Evarianti yang baru bekerja di Toserba selama 1 Minggu.
“Waktu kejadian saya ada dilantai atas ruko,saya dengar teriak teriak minta tolong pada jam setengah 2 malam,waktu korban minta tolong saya mau membantu tetapi terdakwa membawa pisau dan saya lihat terdakwa menusukkan pisau membabi buta kepada korban,akhirnya saya takut dan lari,”ungkap saksi Julita.
Lanjut saksi Julita bukan hanya saya yang dikejar terdakwa Eva,namun teman teman saya yang lain juga dikejar oleh terdakwa,”Saya juga sempat ditusuk satu kali oleh terdakwa Evarianti di bahu sebelah kanan,namun saya masih bisa lari dan selamat,”ucap Julita.
Untuk diketahui bahwa perbuatan terdakwa Evarianti Sibarani alias Yanti sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP,Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP,Pasal 354 Ayat (1) KUHP.red












