Pekanbaru,skinusantara.com – Pegawai kontrak ataupun THL yang ada di ruang lingkup RSD Madani Kota Pekanbaru telah habis masanya,oleh karena itu pihak Rumah Sakit Madani Pekanbaru kembali melakukan perpanjangan kontrak untuk tahun anggaran 2023,Jumat,30 Desember 2022.
Dalam rangka perpanjangan kontrak Pegawai Non PNS tersebut,pihak RSD Madani lakukan beberapa persyaratan untuk dilengkapi seperti persyaratan dokumen pendukung (terlampir) dan juga beberapa test.
Usai kegiatan Direktur RSD Madani melalui Kabag TU Dewi Susanti,SE,MM menjelaskan dalam perekrutan tenaga Non Pegawai juga melakukan beberapa seleksi.
“Pada tanggal 12 Desember kemarin kita telah melaksanakan test narkoba,di tanggal 29 nya kita lakukan test kesehatan jasmani dan pada hari ini,Jumat 30 Desember 2022 kita juga uji kompetensi dengan mengisi link dan esok hari kita lakukan test wawancara,”sebut Dewi.
Lanjut Kabag TU,pengumuman kelulusan akan diberitahukan pada tanggal 1 Januari 2023 dan pada tanggal 2 nya akan dilakukan penandatanganan kontrak bagi peserta yang lulus.
Disamping itu kata Dewi tentunya ada ketentuan ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta :
1.Apabila diketahui memberikan keterangan/data yang tidak benar,maka Pejabat yang berwenang berhak tidak melanjutkan kontrak kerja tahun 2023 yang bersangkutan.
2.Bagi Pegawai Non PNS Rumah Sakit Daerah Madani yang tidak mengikuti seluruh jadwal seleksi diatas,maka di anggap tidak memperpanjang Kontrak Kerja dengan Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Tahun 2023.red
