Asintel Kejati Riau Narasumber Kegiatan P2T

kejati

Pekanbaru,skinusantara.comAsisten Intelijen Kejaksaan Tinggi/Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjadi narasumber pada kegiatan P2T dengan materi Pedoman/Guidance Proses Identifikasi, Pendataan dan Pengumuman Sesuai Peraturan Pengadaan Tanah dan Soslusi Langkah Penyelesaian Permasalahan,Kamis,26 Januari 2023.

Dalam pemaparannya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjelaskan Tugas dan kewenangan Kejaksaan berdasarkan undang undang No 11 tahun 2021 tentang perubahan uu no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang Intelijen penegakan hukum.

“Kejaksaan berwenang meyelenggarakan fungsi Penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum, menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, melakukan kerjasama Intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan /atau penyelenggara intelijen negara lainnya, didalam maupun luar negeri, melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan melaksanakan pengawasan multimedia,”jelas Asintel.

Selanjutnya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjelaskan tujuan pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut “UU Pengadaan Tanah”).

“Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ditujukan untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum yang pelaksanaannya dilakukan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil,”sambung Bambang Heripurwanto SH,MH selaku Kasipenkum dan Humas Kejati Riau melanjutkan perkataan Asintel.red

Pos terkait