Pekanbaru,skinusantara.com – Terkuak…Sudarso berikan uang kepada Andi Putra sepengetahuan Frank Wijaya pada sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa FRANK WIJAYA selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari bersama-sama dengan terdakwa SUDARSO selaku General Manager PT.Adimulia Agrolestari/PT AA digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,7 Februari ,2023.
Sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan pada hari ini menghadirkan 6 orang saksi.
Ke-6 saksi tersebut :
1. Rudi Ngadiman alias Koko/Staf Direksi PT. Adimulia Agrolestari bidang Teknik.
2. Syahlevi Andra/Kepala Kantor PT Adimulia Agrolestari di Pekanbaru.
3. Paino Harianto/Senior Manager PT Adimulia Agrolestari.
4. David Vence Turangan alias Daud/Dirut PT Adimulia Agrolestari.
5. Riana Iskandar/Direktur Keuangan dan Perpajakan PT Adimulia Agrolestari.
6. Yuhartati Zainuddin/Kasir PT Adimulia Agrolestari.
“Dari keterangan saksi-saksi diatas, diperoleh fakta hukum bahwa sejak Hadi Ngadiman meninggal dunia pada Maret 2021, maka otorisasi untuk mengeluarkan uang dari kas PT Adimulia Argolestari harus dengan persetujuan Terdakwa Frank Wijaya,”ucap Jaksa KPK.
Sambungnya dimana uang yg dikeluarkan dari kas PT Adimulia Agrolestari tersebut juga digunakan Terdakwa Sudarso (dengan sepengetahuan Terdakwa Frank Wijaya) untuk diberikan kepada Andi Putra sebesar 500 juta Rupiah.
“Sedangkan untuk pemberian kepada Mantan Kakanwil BPN Provinsi Riau (Muhammad Syahrir), uang sebesar 150.000 SGD diperoleh dari brankas PT Adimulia Agrolestari di Kuansing, kemudian atas perintah Terdakwa Frank Wijaya uang tersebut dibawa oleh Rudi Ngadiman alias Koko ke Kantor PT Adimulia Agrolestari di Pekanbaru untuk diserahkan kepada Terdakwa Sudarso”sebut Jaksa KPK kembali kepada skinusantara.com.
Lanjutnya namun karena Terdakwa Sudarso tidak berada di kantor maka Rudi Ngadiman alias Koko memerintahkan Syahlevi Andra untuk mengantarkan uang sebesar 150.000 SGD tersebut ke rumah Sudarso.
Selain itu, sehari sebelum dilaksanakan ekspose oleh BPN Provinsi Riau di Hotel Prime Park pada 3 September 2021, Syahlevi Andra diperintahkan oleh Terdakwa Sudarso untuk mencairkan cek sebesar 300 juta Rupiah dari rekening PT Adimulia Agrolestari di Maybank Pekanbaru, dimana uang tersebut dibagi-bagikan dalam amplop dan diberikan kepada peserta ekspose.red
