Pekanbaru,skinusantara.com – ‘DS’ pengusaha Kakao akhirnya ditahan pihak Polda Riau terkait kasus invenstasi bodong. DS juga diduga melakukan penipuan dengan menarik dana nasabah sehingga korban mengalami kerugian Rp 25 Miliar.
Dilansir dari inewspekanbaru.id yang tayang ,Sabtu,25 Februari 2023,Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan bahwa ada enam nasabah di Pekanbaru yang diduga menjadi korban penipuan DS. Korban dimingi imingi investasi dengan bunga cukup tinggi yakni 10 persen pertahun,”Kerugian diperkirakan Rp 25M,”jelas Kombes Teguh Widodo.
Tersangka DS melakukan penghimpunan dana dari masyarakat melalui medium term notes atau investasi menyerupai deposito. Penghimpunan dana ini melalui perusahaan Kakao tersangka yakni PT Danora Kakao Internasional.
Penghimpunan dana dari masyarakat itu mulai dilakukan tersangka medium term notes dari tahun 2018 sampai 2019. Namun bunga 10 persen yang dijanjikan tersangka sampai sekarang tidak terealisasikan. Para korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polisi. Jumlah korban di Pekanbaru berjumlah enam orang.
Dijelaskannya bahwa awalnya kasus ini ditangani Mabes Polri. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Riau. Polda Riau pun menahan tersangka. Untuk saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan penulusuran penyidik, bahwa perusahaan PT Danora Kakao Internasional tidak mengantongi izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menghimpun dana dari masyarakat.
“Kasus yang ditersangkakan adalah penipuan dan penggelapan serta perbankan,”terang Komber Teguh Widodo.***












