Pekanbaru,skinusantara.com – Hakim Vonis 4 terdakwa Tipikor penimbunan lahan MTQ Kabupaten Pelalawan pada sidang perkara tidak pidana korupsi dengan terdakwa,1.T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI (PPK), 2.JUNAIDI, A.Md. Als JUN (PPTK), 3.SIGIT PRATAMA BAKTI, ST Als SIGIT (Supervisor Engineer Konsultan) dan 4. Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE (Kontraktor Penyedia) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,14 Maret 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim kepada ke-4 terdakwa.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa ke-4 terdakwa telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pelalawan mengatakan 3 terdakwa (T. RUDI MUSHARDI, ST,JUNAIDI,A.Md,SIGIT PRATAMA BAKTI) di vonis Majelis Hakim 5 tahun penjara,denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Terdakwa Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si divonis Majelis Hakim 6 Tahun 4 Bulan Penjara,denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 288.404.567,70,”sebut Josua Hutagalung,SH selaku Jaksa Penuntut.
Uang pengganti sebesar Rp 288 juta lebih tersebut dikenakan kepada terdakwa Henny dikatakan Majlelis Hakim dalam persidangan dikarenakan proyek tanah timbun tersebut dihitung berdasarkan total nilai pagu proyek Rp 1.922.697.178 X 15%(kekurangan nilai volume pekerjaan).red
