Jaksa Tuntut Jon Kardison Dan Efri Sandra Kades Dan Bendahara Desa Alahan-Rokan Hulu

jon

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa Tuntut Jon Kardison dan Efri Sandra Kades dan Bendahara Desa Alahan-Rokan Hulu pada sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa JON KARDISON Bin UMAR.SB selaku Kepala Desa dan terdakwa EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR selaku Bendahara Desa Alahan, Kec. Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,4 April 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Yuly Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rokanhulu.

Bacaan Lainnya

Pada tuntutannya Jaksa menyatakan supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Menyatakan Terdakwa I. JON KARDISON Bin UMAR SB dan Terdakwa 2.EFRI SANDRA Als EFRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

“Sebagaimana dalam Dakwaan SUBSIDAIR melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”ucap Jaksa.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa :
I.JON KARDISON Bin UMAR.SB dengan pidana penjara selama 2 Tahun pidana denda sebesar Rp 100 juta,subsider 3 Bulan kurungan.Membayar Uang Pengganti sebesar Rp 115.056.760 serta dikurangi selama masa tahanan yang dijalani.

2.EFRI SANDRA Als EFRI dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan ,denda Rp 100 juta subsider 3 Bulan kurungan.Membayar uang pengganti sebesar Rp 111.449.457 serta dikurangi selama masa tahanan yang dijalani.red

Pos terkait