Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa bacakan dakwaan pada sidang tindak pidana korupsi keuangan desa dengan terdakwa Rafli Yanto selaku Kepala Desa Kasang Mungkal Kabupaten Rokanhulu Tahun Anggaran 2017-2021 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,21 Juli 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Jefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rohul.
Pada dakwaannya JPU mengatakan bahwa terdakwa Rafli Yanto telah melakukan:
1.Penggunaan Uang yang bersumber dari Rekening Kas Desa dikuasai dan dikelola langsung oleh Terdakwa;
2.Pembayaran untuk keperluan belanja desa sebagian besar dilakukan oleh Terdakwa, bukan oleh Bendahara Desa ataupun Pelaksana Kegiatan (PK);
3.Penggunaan Uang yang bersumber dari Rekening Kas Desa tidak dibelanjakan sesuai dengan Rincian Anggaran Belanja APBDesa Kasang Mungkal tetapi sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
4.Tidak dibuatnya Dokumen Perdes RKPDes Tahun Anggaran 2017 s.d 2021;
5.Tidak dibuatnya Dokumen Perdes Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
6.Terdapat Belanja Desa yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah;
7.Terdapat belanja untuk kegiatan non-fisik pembangunan desa tetapi tidak dilaksanakan/ fiktif;
8.Volume pekerjaan fisik pembangunan dan atau bahan material terpasang di lapangan kurang dan atau tidak sesuai dengan dokumen SPj dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
9.Terdapat uang tunai yang dikuasai oleh Terdakwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan
10.Terdapat belanja/ pengeluaran yang tidak ada atau tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBDes.
“Terdakwa Rafli Yanto telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.050.367.714,”sebut Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Sambung JPU perbuatan terdakwa Rafli Yanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 dan 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.riz
