JAM-Pidum Setujui 1 Perkara Restorativ Justice

pid

Jakarta,skinusantara.com Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,Rabu,3 Mei 2023.

Ke-1 perkara yang disetujui JAM-Pidum Tersangka AMRAN alias ARI bin AGUS dari Kejaksaan Negeri Pinrang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorativ antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Bacaan Lainnya

“Tersangka belum pernah dihukum,Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,”sebut JAM-Pidum.

Sambungnya Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,Pertimbangan sosiologis,Masyarakat merespon positif.

tujui

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.***

Pos terkait