Jakarta,skinusantara.com – Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan/vonis oleh Majelis Hakim terhadap 3 terdakwa dalam perkara Narkotika 1.LINDA PUJIASTUTI,2.JANTO PARLUHUTAN SITUMORANG dan 3.KASRANTO,Rabu,10 Mei 2023.
Pada amar putusannya Majelis Hakim menyatakan ke-3 terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa :
1.Linda Pujiastuti selama 17 tahun Penjara,membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara.
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
2.Janto Parluhutan Situmorang selama 13 tahun Penjara,denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
3.Kasranto selama 17 tahun Penjara,denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan Terdakwa.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mengajukan upaya hukum.***
