Pekanbaru,skinusantara.com – Chandra, yang juga dikenal dengan nama Aguan, menolak menjadi tersangka di Polda Riau. Hal ini diumumkan oleh Kuasa Hukumnya, DR Freddy Simanjuntak, SH, MH, pada hari Senin (5/6) siang di Markas Polda Riau, Jl Pattimura Pekanbaru.
Setelah menjadi perbincangan hangat terkait kontroversi antara korban dan tersangka, serta tuduhan pelaku merasa menjadi korban oleh ‘Tabloid Diksi, Chandra, yang merupakan korban dugaan percobaan pembunuhan, telah memenuhi panggilan penyidik di Polda Riau untuk diperiksa dan memberikan keterangan.
Freddy Simanjuntak, SH, MH, selaku Penasehat Hukum Chandra, sebelum memasuki Mapolda Riau, mengatakan bahwa kliennya dipanggil (sebagai tersangka) berdasarkan laporan dari mantan istrinya (sebagai pelapor) pada tanggal 16 Maret 2023,”Kami menghadiri panggilan Polda Riau sebagai bentuk penghormatan dan ketaatan terhadap hukum,” ujar Freddy.
Namun perlu ditekankan, meskipun ada banyak kejanggalan, pihaknya tetap bersikap kooperatif,”Klien saya adalah korban dalam kasus dugaan perencanaan pembunuhan. Dia hampir meninggal ketika ditabrak dengan mobil oleh mantan istrinya, yang juga melaporkan Chandra ke Polda Riau atas dugaan penganiayaan,” jelas dan tegas Freddy.
Heldy sendiri sebelumnya telah ditahan oleh Polresta Pekanbaru atas laporan dugaan percobaan pembunuhan, karena diduga menabrak Chandra dengan mobil di gerbang masuk Komplek Perumahan “de Casablanca”, Jalan Rajawali Sakti ujung, Pekanbaru.
“Klien kami menolak memberikan keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, karena ia merasa ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum penyidik Ditkrimum Polda Riau terhadapnya,” terangnya.
Freddy menambahkan bahwa dugaan tersebut terlihat ketika dia mempertanyakan dua alat bukti awal yang dimiliki polisi sebelum perkara itu naik dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Chandra, juga dikenal sebagai Aguan, sebagai tersangka. Penyidik yang menangani kasus ini juga tidak dapat menunjukkan dua alat bukti awal dalam perkara ini.
“Yang jelas, sebagai warga negara yang baik, kita bersikap kooperatif. Seperti sekarang, kita dipanggil sebagai tersangka dan kita datang. Hanya saja, beliau (Chandra, Red) tidak ingin memberikan keterangan sebagai seorang tersangka, itu juga merupakan hak sebagai warga negara,” tambah Freddy.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, yang dikonfirmasi melalui Kabag Wasidik AKBP DR Azwar MSI, MA, di ruang kerjanya, mengkonfirmasi bahwa Chandra telah memenuhi panggilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan istrinya.
“Dia (Chandra, Red) di Polresta sebelumnya sebagai pelapor, sedangkan mantan istrinya (Heldy, Red) sebagai terlapor. Hal ini merupakan hak dan diatur dalam KUHAP. Jadi, masing-masing pihak menggunakan haknya,” jelasnya.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 13 Maret 2023, saat klien saya menjemput anaknya di kediaman mantan istrinya di Perumahan De Casablanca, Jalan Srikandi, Pekanbaru, sekitar pukul 17.00 WIB.tim