Perkara Perjalanan Dinas Bapenda Kuansing,5 PPTK Jadi Saksi Dipersidangan

jal

Pekanbaru,skinusantara.comPerkara perjalanan dinas Bapenda Kuansing,5 PPTK jadi saksi dipersidangan dengan terdakwa HENDRA, AP. M.Si selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan YENI MARYATI, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,8 Juni 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 6 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntutan Umum/JPU Kejari Kuansing.

Screenshot 20230609 1659112

Bacaan Lainnya

6 saksi yang dihadirkan oleh JPU :
1.Suriyanto eks Kabag Hukum Setda Kuansing,
2.Mulyadi eks Sekertaris BPKAD,
3.Primadian eks Kabid Anggaran,
4.Rachma Juwita eks Kasubid Pengelolaan,
5.M.Defria Utama eks Kasubid Evaluasi Anggaran,
6.Liza Fiona eks staff bidang evaluasi BPKAD.

Dari 6 saksi yang dihadirkan dalam persidangan 5 orang saksi merupakan PPTK di BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi/Kuansing.

Saksi Suriyanto yang merupakan eks Kabag Hukum menjelaskan bahwa dalam membuat Peraturan Bupati/Perbup tidak secara normal,bahkan saksi mengatakan Perbup yang dibuat pada saat itu belum sesuai dengan peraturan.

Ke-5 orang saksi PPTK menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut mengenai perjalanan dinas dengan mengatakan pernah melakukan perjalanan dinas,namun tidak ada kwitansi BBM,”Kwitansinya juga tidak pernah diminta oleh Bendahara,”sebut salah seorang saksi PPTK.

Sedangkan saksi Mulyadi dan Liza Fiona mengungkapkan bahwa mereka mendapat tiket perjalanan dinas dari Ibu Nung.

Ke-5 saksi juga mengakui bahwa tiket pesawat maupun hotel ditandatangani oleh Haris dengan seijin PPTK.Bukan hanya itu saja saksi juga menjelaskan bahwa SPJ yang dibuat tidak pernah ditolak oleh pimpinannya.red

Pos terkait