Perkara Eks Kanwil BPN Riau,5 Saksi Akui Pernah Diminta Terdakwa Setor Uang

wil

Pekanbaru,skinusantara.com Perkara eks Kanwil BPN Riau,5 saksi akui pernah diminta terdakwa setor uang pada sidang perkara tindak pidana dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa M.Syahrir yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,12 Juni 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

Usai persidangan salah seorang Jaksa KPK menyampaikan ada 6 Saksi yang memberikan keterangan pada saat persidangan.

Bacaan Lainnya

1.Gofur Boroyo (Supir M. Syahrir pada saat M. Syahrir menjabat sebagai Kakanwil BPN Maluku Utara) menerangkan bahwa dirinya pernah diperintahkan oleh M. Syahrir untuk melakukan penyetoran ke rekening M. Syahrir di Bank Mandiri sebesar Rp20.000.000,- ke rekening Yuli Sasmita di Bank Mandiri sebesar Rp15.300.000,- ke rekening Eva Rusnati di BNI sebesar Rp90.000.000,00;

2.Muhammad Faisan Marasabessy (PPNPN Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kanwil BPN Maluku Utara) menerangkan bahwa dirinya pernah diperintahkan oleh M. Syahrir untuk menyetorkan uang sebesar Rp20.000.000,- ke rekening Bank Mandiri M. Syahrir;

3.M. Abdu T Malawat (Supir M. Syahrir pada saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Maluku Utara) menerangkan bahwa dirinya pernah diperintahkan oleh M. Syahrir untuk setor tunai uang ke rekening Bank Mandiri M. Syahrir dengan jumlah Rp244.000.000,- dan ke rekening BCA Eva Rusnati sebesar Rp65.000.000,-

4.Muhammad Rizal Madjid (Ajudan M. Syahrir pada saat menjabat Kakanwil BPN Maluku Utara) menerangkan dirinya pernah diperintahkan M. Syahrir untuk menyetorkan uang ke rekening Eva Rusnati di BCA dengan jumlah Rp159.000.000,- ke rekening Tiya Widiansyah dengan jumlah Rp15.000.000,- ke rekening M. Syahrir di Bank Mandiri dengan jumlah Rp596.000.000,- ke rekening Yuli Sasmita di Bank Mandiri sejumlah Rp10.000.000,- ke rekening Eva Rusnati di BCA sejumlah Rp169.020.000,-

5. Meldy Yohanes Sinadia (Security pada Kanwil BPN Maluku Utara) menerangkan bahwa dirinya pernah diperintahkan oleh M. Syahrir untuk menyetorkan uang ke rekening M. Syahrir di Bank Mandiri sebesar Rp200.000.000,- ke rekening Eva Rusnati di BCA sebesar Rp60.000.000,-

6.Christina Lady Rommauli Simangunsong (Costumer Service pada Maybank) dlm persidangan menerangkan tentang jenis-jenis transaksi yg ada pada rekening Maybank M. Syahrir dgn jumlah uang masuk sebesar Rp1.230.030.233,- dan uang keluar sebesar Rp1.378.854.684,-.red

Pos terkait