Pekanbaru,skinusantara.com – Berikan Kredit Modal Kerja,AGUSANTO Dituntut 4 Tahun Penjara pada sidang perkara tindak pidana korupsi pemberian Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) kepada debitur Group perusahaan CV. Palem Gunung Raya, CV. Hikmah, CV.Putra Wijaya dan CV. Putra Bungsu dengan terdakwa Agusanto digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,14 Juni 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru.
Pada tuntutannya Jaksa menyatakan bahwa terdakwa AGUSANTO terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUSANTO berupa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta ,Subsidiair selama 3 (tiga) bulan pidana kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”ucap Jaksa Penuntut dalam persidangan.
Untuk diketahui bahwa Agusanto diduga menggunakan dokumen Surta Perintah Kerja(SOK) tidak sah/fiktifatas kegiatan perkejaan yang dilaksanakan pada Kantor DPRD Prov.Riau Dinas Pendidikan Kab. Kuantan Singingi pada tanggal 18 Februari 2015 s/d tanggal 18 Juli 2016 di PT. Bank Pembangungan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Cabang Pekanbaru.red












