Dua Eks Dirut RSUD Bangkinang Jadi Saksi Dipersidangan Terdakwa Arvina Wulandari

dirut

Pekanbaru,skinusantara.comDua eks Dirut RSUD Bangkinang jadi saksi dipersidangan terdakwa Arvina Wulandari S.KM,M.Kes Binti ZAINAL ARIFIN Selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2017 RSUD dan Tahun Anggaran 2018 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,20 Juni 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Mardison selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 5 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kampar.

Bacaan Lainnya

Ke-5 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut dalam persidangan ,1 dr. WIRA DHARMA, M.KM (Eks Dirut RSUD Bangkinang dan Pimpinan BLUD TA 2017),2 dr. ANDRI JUSTIAN, Sp.PD (Eks Dirut RSUD Bangkinang dan Pimpinan BLUD RSUD TA 2018),3 Rifqa (Pembantu bendahara pengeluaran),4 Paramitha pegawai honor RSUD Bangkinang,5 Agusiar selaku Bendahara penerima di RSUD Bangkinang.

Salah seorang saksi dr.Wira saat ditanya Jaksa Penuntut terkait uang yang diberikan kepada terdakwa sebesar Rp 150 juta dijelaskan saksi untuk penebusan sertifikat.

“Bukan hanya saya yang dibebankan oleh pimpinan,tetapi kami berlima,empat orang dibebankan Rp 150 juta dan satu orang lagi sebesar Rp 20 juta,”sebut saksi dr.Wira dalam persidangan.

Masih kata dr.Wira terkait sertifikat ia belum pernah melihatnya,”Kami berikan uang tersebut pada saat rapat dengan pimpinan,agar temuan dari BPK itu segera di tutupi dengan tujuan agar Kabupaten Kampar mendapat OPINI WTP,”jelasnya.

Sedangkan saksi dr.ANDRI JUSTIAN, Sp.PD menerangkan bahwa uang tersebut sebagai bentuk penebusan,”Katanya yang saya dengar ketiga sertifikat itu atas nama Ibu terdakwa,”terang saksi.

Untuk diketahui ARVINA WULANDARI selaku bendahara pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang ditetapkan tersangka karena menyusun BKU tahun 2017 dengan realisasi belanja sebesar Rp39.369.282.438, dan pada tahun 2018 sebesar Rp32.611.725.626,47.

dirut

Dimana berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara/LHPKN oleh BPK RI No.26/LHP/XXI/09/2002 tanggal 27 September 2022 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.992.246.181,04.red

Pos terkait