Pekanbaru,skinusantara.com – Dituntut Jaksa 4 tahun penjara,PH terdakwa Harianto sebut tidak Ada korelasi fakta yuridis pada Perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa HARIANTO, SH selaku Kepala Desa Senderak Kabupaten Bengkalis yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,13 Juli 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Bengkalis.
Pada tuntutannya Jaksa mengatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harianto dengan 4 tahun penjara,denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan,”sebut Jaksa.
Usai persidangan Suryanto selaku Penasehat Hukum/PH terdakwa menyampaikan kami tidak melihat adanya korelasi yang menjadi fakta yuridis dalam rumusan Pasal 2 UU Tipikor dengan penguasaan tanah oleh masyarakat di desa senderak sejak 20 tahun yang lalu, karena itu akan kami luruskan semua dalam pledoi pada minggu depan,supaya melengkapi pertimbangan putusan Majelis Hakim nantinya.
“Dalam hal ini kami percaya sepenuhnya kepada Majelis Hakim mampu membuat putusan yang berkualitas dengan memberikan kepastian,kemanfaatan dan keadilan di tengah masyarakat,”harap Suryanto.
Dikatakan Advokat Suryanto tentu saja Jaksa telah melaksanakan tugasnya sebagai penuntut umum untuk mempertahankan dakwaan,”Tuntutan ini perlu menjadi catatan di tengah masyarakat, jangan masyarakat terprovokatif ataupun resah. Kami berharap stabilitas sosial selalu terjaga.Dakwaan jaksa berikut dengan tuntutannya itu masih dalam pengujian kebenarannya,”sebutnya.
Untuk diketahui bahwa terdakwa Harianto didakwa melakukan tindak pidana penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi/SKGR tanah atas tanah dalam penunjukan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk dilakukan Ganti Rugi atas lahan yang mengatasnamakan Kelompok Tani di Desa Senderak Kabupaten Bengkalis dengan membuat Surat Pernyataan Tidak Bersengketa.

Selanjutnya lahan yang akan diganti rugi tersebut bukan bagian dari Hutan Negara atau hutan lindung dan telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen LHK Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan yaitu Pasal 25 yaitu Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan.red












