Muhammad Rafi Kapus Sibiruang ‘SAH’ Menjadi Tersangka Usai Ditolak Hakim Dalam Prapid Melawan Polda Riau

bi

Pekanbaru,skinusantara.com – Muhammad Rafi Kepala Puskesmas Sibiruang Kabupaten Kampar ‘SAH’ menjadi tersangka usai ditolak Hakim dalam Pra Pradilan/Prapid melawan Polda Riau dalam perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin,17 Juli 2023.

Sidang Pra Pradilan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Daniel Ronald dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim.

Hakim menjelaskan bahwa Termohon Polda Riau telah membuktikan 2 alat bukti,dimana pada saat penangkapan dan tertangkap tangan uang senilai Rp 10 juta dan Rp 75 juta lagi berada di dalam mobil,”Dan Termohon juga telah menggelar perkara,”ucap Hakim dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Tersangka melanggar pasal 5 ayat ( 1 ) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 53 ayat ( 1 ) jo pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP.

Pada putusannya Hakim menolak seluruhnya permohonan pemohon Muhammad Rafi selaku Kepala Puskesmas Sibiruang Kabupaten Kampar.red

Pos terkait