Sumbar,skinusantara.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat/Kajati Sumbar berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-04/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 telah menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyediaan Benih/Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021.
Ke-6 orang tersangka yang telah ditetapkan,3 orang telah ditahan oleh Kejati Sumbar dengan inisial DM (KPA),FA (PPTK),AAP (Direktur CV. Emir Darul Ehsan).
“Penyidik Kejati Sumbar kembali melakukan Penahanan Terhadap 3 (tiga) Orang dari 6 tersangka lagi dengan Inisial PRS (Direktur CV Putri Rafna Dewi),WI (Direktur CV. Lembah Gumanti),AIA (Direktur CV. Adyatma,”terang Kasipenkum dan Humas Kejati Sumbar.
Penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
“Untuk Tersangka Inisial PRS dilakukan penahanan di LAPAS Klas IIB Padang sedangkan untuk Tersangka Inisial WI dan Tersangka Inisial AIA dilakukan Penahanan di RUTAN Anak Air Klas II B Padang untuk 20 hari kedepan,”Sebut Penkum dan Humas.
Dijelaskannya berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ditemukan Kerugian Keuangan Negara/Daerah kurang lebih Sebesar sebesar Rp. 7.365.458.205,- dari Nilai Kontrak sebesar Rp. 35.017.340.000,-
Para Tersangka disangka Melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ancaman Pidana Pasal 2 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah).red
