DPO Hasan Lamudepa Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung

has

Jakarta,skinusantara.comTim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung/Kejagung berhasil mengamankan  buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,Selasa,25 Juli 2023.

Identitas Terpidana yang diamankan :
Nama : HASAN LAMADUPA, S.E.
Tempat lahir : Gorontalo
Umur/tanggal lahir : 56 tahun / 01 Agustus 1996
Jenis kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Soekarno Hatta Raya No. 81, RT 021/RW 005, Kel. Kebon Dalam, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 597/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 12 November 2019, HASAN LAMADUPA, S.E. merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang, dengan putusan sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

1.Menyatakan terdakwa HASAN LAMADUPA, S.E. terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

2.Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan.

3.Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4.Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Pada saat diamankan, Terpidana HASAN LAMADUPA, S.E. bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,”Sebut Penkum dan Humas Kejagung.

Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan serah terima terhadap Terpidana HASAN LAMADUPA, S.E. kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,”jelas Penkum dan Humas Kejagung.***

Pos terkait