Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Penyalahgunaan Modal PT.Siak Prima Nusalima 8 Tahun Penjara

tun

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa tuntut 8 Tahun Penjara dua terdakwa pada sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Suharno dan Edi Sukaria perkara penyalahgunaan modal PT Siak Prima Nusalima dalam penjualan tandan buah segar (TBS) melalui pihak ketiga tahun 2011 s/d 2012 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,26 Juli 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agend pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Siak.

Pada tuntutannya Jaksa menjelaskan setelah pada agenda persidangan sebelumnya telah didengar keterangan saksi-saksi, ahli serta telah dipertunjukan barang bukti dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dalam persidangan terdakwa edi sukaria sebagai Kepala Bagian Keuangan PT. SPN telah melampaui kewenangan direksi dan tanpa sepengetahuan direksi menunjuk secara sepihak terdakwa Suharno baik selaku pribadi dan selaku direktur CV Somad untuk bekerjasama dalam penjualan TBS yang dilakukan tanpa kajian kelayakan usaha dan bonafiditas perusahaan,tanpa dokumen proposal pengajuan kerja sama dan tanpa mekanisme jaminan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak c.q PD Sarana Pembangunan Siak dan PTPN V sebesar Rp. 1.911.150.449.

Menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti sah dan bersalah dan diancam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU TIPIKOR Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. 64 ayat (1) KUHP.

1.Menuntut Terdakwa Suharno dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebanyak Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 1.804.020.770 yang apabila terdakwa tidak membayar maka pidana subsidair selama 4 (empat) tahun penjara.

2.Menuntut Terdakwa Edi Sukaria dengan Pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebanyak 350juta subsidair 6 bulan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 107.129.679 yang apabila terdakwa tidak membayar maka pidana subsidair selama 4 (empat) tahun penjara.

Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa dari tahap penyidikan sampai dengan dibacakanya tuntutan para terdakwa sama sekali tidak beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

“PT siak prima nusalima adalah merupakan perusahaan yang pendirianya diprakarsai oleh pemda siak, PTPN V dan institut pertanian bogor yang kemudian dituangkan dalam Mou tentang kerja sama usaha melakukan investasi dalam bidang usaha produksi dan distribusi bahan hasil perkebunan dengan mendirikan dan mengoperasikan perusahaan patungan bernama PT Siak Prima Nusalima,”jelas JPU.

Lanjutnya modal untuk mendirikan PT Siak Prima Nusalima sebesar Rp 20 Milyar yang berasal dari Pemerintah Daerah melalui Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Siak sebesar 15 milyar, PTPN V sebesar 3 milyar dan ITB melalui anak usaha nya PT prima kelola agribisnis agroindustri sebesar 2 milyar.rizq

Pos terkait