Pekanbaru,skinusantara.com – Kamsol Kadis Pendidikan Riau,jadi saksi pada sidang perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Gedung SMA Negeri 1 Tembilahan dengan terdakwa,1.Dian Anggraini selaku Pelaksana Pekerjaan,2.Khairil Anwar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),3.M Faisal Lutfi selaku Kuasa Pelaksana Pekerjaan,4.Syamsudin Sitorus selaku Konsultan Pengawas digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,27 Juli 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 5 orang saksi.Ke-5 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU adalah 1.Kamsol (Kadis Pendidikan Riau),2.Ardison (PPK),3.Tri sandoko (Ketua Pokja),4.Riati (Sekertaris Pokja),5.M.Fauzi (Eks Kepsek SMA 1).

Keempat saksi dalam persidangan menerangkan dan menjelaskan tugas mereka saat kegiatan pembangunan SMAN 1 Tembilahan.
Sedangkan Kamsol selaku Kadis Pendidikan Provinsi Riau usai persidangan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memberikan keterangan,”Saya kan tidak berada di Dinas Pendidikan saat kejadian,”sebutnya singkat kepada skinusantara.com.
Untuk diketahui sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara sebesar Rp1.264.393.328. Audit tersebut dilakukan untuk Tim Auditor pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.red












