Pekanbaru,skinusantara.com – Tipikor KUR di BSM Kerinci,terungkap dipersidangan Bank Syariah Mandiri milik Bank Mandiri yang merupakan salah satu BUMN milik pemerintah.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tipikor AHMAD WAHYU QUSYAIRI selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Pangkalan Kerinci dan MAWARDI selaku Ketua Koperasi Unit Desa Sialang Makmur pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat,18 Agustus 2023.
Sidang perkara tipikor yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut/JPU.
Tiga saksi yang dihadirkan JPU,1.Irma Humairah (Accounting Officer),3.Diki Cahyadi (Accounting Officer) dan 3.Syamsul (Manager Marketing) pada Bank Syariah Mandiri waktu itu.
Saksi Diki dan Irma dalam persidangan menjelaskan mereka bukan hanya sebagai Accounting Officer dia juga selaku anggota Komite,”Tugas saya hanya menerima dan mereview ulang berkas dokumen sebanyak 76 berkas dari 109 berkas pengajuan dari Kepala Cabang,”terang Diki yang juga dijawab sama oleh saksi Irma.
“Dari berkas yang saya review,saya anggap layak sepanjang syarat wajib dipenuhi,bahkan saya membuat catatannya,”kembali sebut Diki.
Anehnya saksi Irma tidak mengetahui berapa jumlah pengajuan yang ia tangani dengan mengatakan ‘Lupa”,namun saat dicecer Majelis Hakim,ia mengakui menangani 33 berkas sisa dari Diki.
Sedangkan saksi Syamsul yang merupakan Manager Marketing/MM menjelaskan terkait kewenangan pencairan di Kantor Cabang Pembantu/KCP senilai Rp 100 juta sedangkan untuk Kantor Cabang Utama/KCU Rp 1,5 M.
“Pencairan yang dilakukan dengan nilai Rp 200 – 400 juta oleh KCP tentunya dengan persetujuan KCU,”jawab Syamsul atas pertanyaan Majelis Hakim.
Diakui para saksi bahwa Bank Syariah Mandiri adalah Bank Swasta dimana pemilik sahamnya adalah Bank Mandiri yang merupakan salah satu BUMN milik pemerintah.red












