Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa KPK berharap Majelis Hakim berikan putusan pada perkara tindak pidana pencucian uang/TPPU dengan tedakwa Muhammad Syahrir eks Kanwil BPN Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru dengan agenda pembacaan Duplik oleh PH terdakwa,Rabu,23/8/2023.
Menanggapi Pledoi dan Duplik dari PH terdakwa M.Syahrir,usai persidangan salah seorang Jaksa KPK mengatakan dalam pledoinya terdakwa disebutkan melampirkan beberapa surat pernyataan baik itu dari mertuanya yang menyatakan bahwa memang ada uang warisan sebesar Rp 1,5 M.
“Seandainya jika memang itu ada, seharusnya orang tua maupun mertua dari M,Syahrir dihadirkan di persidangan. Hakim sudah memberikan kesempatan yang seluas luasnya baik offline maupun online untuk memberikan keterangan dalam persidangan,”ungkap Jaksa KPK.
Sambung Jaksa KPK jika alasan orang tua maupun mertua terdakwa sudah berusia lanjut artinya kan masih bisa dihadirkan secara online dan dibimbing oleh keluarganya,”Tapi hanya dengan surat pernyataan kami berkeyakinan surat itu lemah pembuktiannya”, Ucapnya kepada skinusantara.com.
Masih kata JPU KPK bahwa LHKPN tahun 2017, Muhammad Syahrir itu hanya mencantumkan dia menerima warisan sebesar Rp 600 juta, bukan Rp 1,5 M, Kemudian mengenai penghasilan selama dia menjabat sebagai kakanwil di Maluku utara maupun di Riau hal itu tidak masuk ke dalam dakwaan gratifikasi yang dimasukkan itu adalah penerimaan yang berada di luar dari pendapatan resminya,Walaupun terdakwa berdalih itu pendapatan dari hasil usaha sawah dan kebun karet.
” Terkait Kontrakan,usaha sawah dan kebun karet terdakwa yang hanya bisa menerangkan itu saksi Dewi Murni dan Dewi Murni di persidangan sudah menjelaskan bahwa luas sawahnya 8 hektar dengan penghasilan pertahunnya itu sekitar 180 juta rupiah, tapi tidak disertai dengan pembukuan. Jadi itu hanya perkiraan saja. Kemudian diubah oleh M. Syahrir dalam pledoinya bahwa luas sawahnya 9 hektar sehingga penghasilannya Rp 2 M lebih itu hanya pernyataan saja. Pernyataan apa dari terdakwa saja tapi tidak bisa membuktikan” ,imbuhnya.
Selain itu terdakwa juga mengatakan bahwa ada juga penerimaan penerimaan lainnya seperti dari ruko dan juga dari sewa kontrakan rumah bedeng yang dipunyai Muhammad syahrir di mana faktanya bahwa penerimaan itu adalah pembelian tanahnya dengan menggunakan mata uang asing sehingga kami anggap mata uang asing itu sebagai tindak pidana gratifikasi karena dari tindak pidana gratifikasi maka penerimaan sewa ruko maupun rumah bedeng tersebut merupakan tindak pidana sehingga sudah sepatutnya diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Diakhir keterangannya Jaksa KPK berharap semoga Majelis Hakim bisa melihat fakta yang sebenarnya dan menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan.rizq
