Pekanbaru,skinusantara.com – M.Syahrir eks Kakanwil BPN Riau divonis Hakim 12 tahun penjara pada sidang perkara tindak pidana dugaan suap dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,31 Agustus 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAHRIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Pertama dan Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan KEDUA,”sebut Hakim.
Sambung Majelis Hakim mengatakan Terdakwa MUHAMMAD SYAHRIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan KETIGA.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD SYAHRIR berupa pidana penjara selama 12 Tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), subsidiair 6 (enam) bulan kurungan,”sebut Hakim.
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar SGD 112.000 (seratus dua belas ribu dolar singapura) dan Rp 21.130.375.401 dikurangkan dengan barang bukti yang dirampas untuk negara.
“Sebagaimana barang bukti nomor 169 s/d 175, nomor 454, nomor 456, nomor 470 sid 472, nomor 477 ald 480 dan nomor 482 s/d 493, dengan ketentuan jika Terdakwa / Terpidana tidak membayar kekurangan uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan diganti pidana penjara selama 3 tahun,”Jelas Majelis Hakim.
Sambung Hakim menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan.rizq
