Indra Gunawan Ketua DPRD Siak Tak Hadir Jadi Saksi Karena,’SAKIT’ Dalam Perkara Tipikor

ket

Pekanbaru,skinusantara.com Indra Gunawan Ketua DPRD Siak tak hadir jadi saksi jarena,’SAKIT’ dalam Perkara perkara tindak pidana Korupsi dengan terdakwa 1.HENDY DERHAVIN, SE., MM selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja/Kasatpol PP Kabupaten Siak,2.ISKANDAR selaku ASN Satpol PP,3.Novrizal selaku Honorer di Satpol PP yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat,22 September 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Siak.

6 orang saksi yang rencananya dihadirkan oleh Jaksa penuntut,namun 1 orang saksi tidak dapat hadir yaitu Ketua DPRD Siak Indra Gunawan dikarenakan dalam keadaan sakit terhitung sudah dua Minggu ini,hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut dihadapan Majelis Hakim.

Bacaan Lainnya

Alhasil dari 6 orang saksi,5 saksi tampak hadir dalam persidangan,1.Subandi (Kabid penegakan hukum),2.Junaidi,3.Jefri Irawan,4.Arisman (ASN BPKAD Siak),5.Ikhwal Zulfitra (ASN Inspektorat Siak).

Salah seorang saksi Subandi menerangkan dalam persidangan  bahwa setelah mendapatkan arahan dari terdakwa selaku pimpinan ia meneruskan kepada Iskandar.

“Iskandar kemudian menyampaikan arahan terdakwa tersebut kepada Jefri Irawan dan Novrizal,kemudian Novrizal dan Junaidi yang melakukan permintaan sejumlah uang kepada pemilik usaha, pemilik peron kelapa sawit dan pemilik toko harian di wilayah Kabupaten Siak,”ungkap Subandi.

Sebagai saksi Subandi juga pernah menyampaikan kepada terdakwa Kasatpol PP agar untuk mengikuti turnamen sepakbola antar instansi piala Ketua DPRD Kabupaten Siak tahun 2023 dengan anggaran internal saja.

“Tetapi saat saya sampaikan saran kepada Kasatpol PP ia menolak dengan alasan nanti bising pula,”terang Subandi.red

Pos terkait