Rohul,skinusantara.com – Polisi menetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas sekitar empat hektar di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Pelaku diduga membuka lahan dengan cara dibakar, bahkan lahan tersebut berada di kawasan hutan yang dikerjakan, digunakan, atau diduduki secara tidak sah.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan, menutup kasus bermula ketika petugas memperoleh adanya titik api di wilayah informasi Desa Pemandang pada 24 Agustus 2026.
Petugas kemudian menelusuri lokasi dan menemukan api pembakaran kayu-kayu bekas tebangan yang berada di lereng perbukitan. Dari hasil pemeriksaan awal, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai empat hektar.
“Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit gergaji yang kemudian diamankan untuk penyelidikan,” kata Emil, Sabtu (5/9/2026).
Emil mengatakan penyelidikan selanjutnya mengarah kepada JP yang diduga sebagai pihak yang menguasai lahan tersebut. Pada Jumat (4/9), JP datang ke Polres Rokan Hulu untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan sedikit dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan JP sebagai tersangka.
“Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang kemudian dianggap sebagai tersangka. Saat ini penyidikan masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” jelas Emil.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit gergaji mesin, tiga jeriken kecil berisi bahan bakar jenis Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu unit telepon seluler.
JP menguraikan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar serta Undang-Undang Kehutanan terkait larangan bekerja, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan, penanganan Karhutla di Riau tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan kebakaran, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebabkan kebakaran.
“Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya penyelesaian api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Akmadi.
Menurut Akmadi, penegakan hukum menjadi bagian penting dari upaya pencegahan agar kebakaran serupa tidak terus menerus.
Terlebih lagi, pembukaan lahan dengan cara pembakaran dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya tidak hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya.
Akmadi mengatakan Polda Riau bersama jajaran akan terus mengombinasikan langkah-langkah pencegahan, patroli, pemadaman, pemadaman hingga penegakan hukum dalam penanganan Karhutla di seluruh wilayah Riau.
Fokus kami adalah memastikan api teratasi, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri.Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik, tutup Akmadi.mcr
