Pekanbaru,skinusantara.com – Direktur PT.CIG Arwi Nahauwi tidak pernah melihat dokumen asli aset PT.Danora Kakao Internasional dalam perkara tindak pidana investasi bodong dengan terdakwa Daniel Sitorus selaku Direktur PT. Danora Kakao Internasional yang bergulir di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,27 September 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 1 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.
1 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU Arwi Nahauwi selaku Direktur PT. Cakrawala Investasi Gemilang/PT.CIG dalam persidangan menjelaskan terkait kerjasama PT.CIG dengan PT.Danora Kakao Internasional/PT.DKI.
“Saat pertemuan di Jakarta di kantor PT.DKI, dimana terdakwa Daniel Sitorus mengatakan butuh founding dan dana segar agar PT.DKI bisa gopublik,”jelas Arwi.
Dikatakan Direktur PT.CIG bahwa Daniel Sitorus pada saat rapat PT DKI butuh dana sebesar Rp 1 T,”Saya katakan bisa,namun saya harus melihat aset dari Perusahaan Daniel Sitorus dan ia menunjukkan aset yang ada di daerah Kebun Jeruk Jakarta dengan nilai Rp 25 M,”sebutnya.
Namun saat dicecer Majelis Hakim apakah saksi Arwi sudah pernah melihat surat atau dokumen asli dari aset PT.DKI dijawab Arwi hanya melihat photo copy sertifikatnya saja dan aset tersebut atas nama pribadi.
Kemudian waktu berjalan diterangkan saksi Arwi Direktur PT.CIG tiba tiba PT.DKI mencabut aset yang di Kebun Jeruk dan mengganti dengan aset yang berada di Bali atas nama pribadi yaitu atas nama Agung.
“Dan kami melakukan kesepakatan terkait aset yang ada di Bali tersebut menjadi aset PT.Danora Kakao Internasional,”ucap saksi.
Lanjut saksi kemudian kami adakan kesepakatan/kerjasama perjanjan saja tanpa dinotariskan antara PT.CIG dan PT.DKI di kantor PT.Danora Kakao Internasional dengan kesepakatan PT.CIG mendapat fee 8% dari dana yang diterima oleh PT.DKI,”jelas Arwi.
Sambung Arwi fee dana 8% yang diterima PT.CIG itu dibayar secara kontan oleh PT Danora Kakao Internasional dikarenakan PT.CIG tidak punya No Rekening Perusahan.
Dijelaskan saksi Arwi bahwa produk MTN surat berharga PT Danora Kakao Internasional dimana setiap nasabah yang menyetorkan dana maka di kontraknya dilampirkan jaminan aset dari PT.DKI.red
