Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Korupsi Masjid Raya Pekanbaru

4

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa tuntut 4 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru tahun anggaran 2021 dengan terdakwa 1.SYAFRI, S.ST., MT BIN MUHAMMAD AFIS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PUPR Provinsi Riau,2.AJIRA MIAZAWA S.Pd BIN JALINUS B selaku Kontraktor,3.ANGGUN BESTARIVO ERNESIA, ST. MT. Selaku Konsultan Manajemen Kontruksi,4.IMRAN CHANIAGO, SH BIN ABD. SYARIF (ALM) selaku Pelaksana Lapangan CV.Watashiwa Miazawa digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu,27 September 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,/JPU Kejari Pekanbaru.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut menyatakan ke 4 terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1.SYAFRI, S.ST., MT BIN MUHAMMAD AFIS dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,2.AJIRA MIAZAWA S.Pd BIN JALINUS pidana penjara 4 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 131 juta subsider 2 tahun 3 bulan penjara apabila tidak diganti,”sebut Jaksa Penuntut Umum.

Sambung Jaksa Penuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 3.ANGGUN BESTARIVO ERNESIA, ST. MT 8 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan terdakwa 4.IMRAN CHANIAGO, SH BIN ABD. SYARIF (ALM) dengan pidana 8 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.077.778.646,89 subsider 4 tahun penjara apabila tidak diganti.rizq

Pos terkait