Dosen UIN Suska Riau Benny Sukma Negara Di Vonis 2 Tahun Penjara

sen

Pekanbaru,skinusantara.comDosen UIN Suska Riau Benny Sukma Negara di vonis 2 Tahun Penjara pada sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau dimana terdakwa Benny Sukma Negara selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Senin,6 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.

“Mengadili,terdakwa Benny Sukma Negara meyakinkan telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana diancam pasal 21 UU RI No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang besih dari korupsi,kolusi dan nepotisme,”sebut Majelis Hakim dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Sambung Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun penjara,denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.red

Pos terkait