Pekanbaru,skinusantara.com – 6 saksi dari BPK berikan keterangan para sidang perkara tindak pidana Korupsi dalam perkara meminta atau menerima atau memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persedian (GU) sebesar 10% kepada pegawai negeri pada beberapa OPD Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 dengan terdakwa Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti dan Muhammad Fahmi Aresa selaku Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,12 Oktober 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Arif Nuryanta selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 6 orang saksi dari BPKP Riau yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
6 saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK,1.Odi Pong,2.Ruslan Effendi,3.Dian Anugrah,4.Naldo Jauhari,5.Ayu Dia,6,Aidel Bisri.
Salah seorang saksi Ruslan Effendi selaku penanggungjawab katakan ada temuan terkait dengan penganggaran do Kabupaten Meranti yaitu pemakaian dana DAK yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Sebenarnya Kabupten Meranti untuk memperoleh WTP itu belum bisa,karena prosesnya masih panjang,”jawab Ruslan atas pertanyaan salah seorang Majelis Hakim.
Sedangkan saksi Odi Pong menyampaikan bahwa dirinya belum sama sekali melakukan pengecekan data terkait laporan dari tim yang berangkat ke Kabupaten Meranti.
“Namun setelah kejadian atau OTT saya sudah mulai melihat,tetapi terkait temuan dari tim tersebut hal itu harus dibedah dahulu oleh tim yang lain,”.red
