Pemilik Aset di Bali Ungkap Tidak Pernah Menjual Asetnya Kepada Terdakwa Daniel Sitorus,Hanya Kerjasama

aset

Pekanbaru,skinusantara.comPemilik aset di Bali ungkap tidak pernah menjual asetnya kepada terdakwa Daniel Sitorus selaku Direktur PT.Danora Kakao Internasional/PT.DKI tetapi hanya kerjasama,hal ini terungkap pada sidang perkara tindak pidana investasi bodong yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat,13 Oktober 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Bacaan Lainnya

Tiga orang saksi yang dihadirkan,1.Ida Bagus Mahendra,2.Amir Sitorus Direktur PT.Dana Mas Capital,3.Bob Butar-butar eks direktur PT.Donara Agro Prima/PT.DAP.

Salah seorang saksi Ida Bagus Mahendra yang merupakan anak dari Ida Ayu Kartini pemilik aset yang berada di Denpasar Bali menerangkan bahwa aset mereka awalnya akan dijual kepada Daniel Sitorus selaku Direktur PT.Danora Kakao Internasional/DKI atau PT.DAP senilai Rp 80 M.

“Kemudian aset tersebut dikerjasamakan dengan PT.DAP direktur nya Daniel Sitorus dengan perincian uang muka senilai Rp 20 M dan sisanya itu yang kita kerjasamakan,”sebut saksi Ida Bagus Mahendra dalam persidangan.

Masih kata Ida Bagus Mahendra namun saat dinotariskan perusahaan yang bekerjasama bukan atas nama PT.DAP tetapi PT Danora Kakao Internasional,”Jadi berbeda nama,walaupun demikian direktur nya tetap Daniel Sitorus,”ungkapnya.

Sedangkan saksi Bob Butar butar eks direktur PT Danora Agro Prima pada tahun 2018 awal sampai 2020 awal mengetahui bahwasanya Daniel Sitorus lagi mencari hutang.

“Secara pribadi saya tidak berpengalaman dalam mencari hutang,numun setahu saya kalau ada hutang harus ada perjanjian,”jelas Bob.

Saksi juga mengakui pernah bertemu dengan nasabah bernama Archenius di Jakarta tepatnya di Kantor PT.DKI,”Saat itu saya hanya menjelaskan terkait bisnis saja,”terangnya.

Ditanya Jaksa Penuntut terkait pembelian tanah oleh Daniel Sitorus,saksi Bob katakan ia pernah dengar dan dibuat perjanjian dibawah tangan,”Saya memang menekan surat itu,tetapi saya tidak tahu apa isinya,karena waktu itu saya hanya diminta meneken saja,”ungkapnya.rizq

Pos terkait