Pledoi PH Terdakwa Hendy Derhavin Eks Kasatpol PP Siak Berharap Majelis Hakim Berikan Putusan Yang Terbaik

hen

Pekanbaru,skinusantara.comPledoi PH terdakwa berharap Majelis Hakim berikan putusan yang terbaik pada perkara tindak pidana Korupsi dengan terdakwa 1.HENDY DERHAVIN, SE., MM selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja/Kasatpol PP Kabupaten Siak,2.ISKANDAR selaku ASN Satpol PP,3.Novrizal selaku Honorer di Satpol PP yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,25 Oktober 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda Pledoi/Pembelaan dari Penasehat Hukum/PH terdakwa Hendy Derhavin yang dibacakan oleh kantor hukum Henri Zenita and Associates.

Pada pledoinya PH hukum terdakwa Hendy Derhavin menerangkan terkait unsur melawan hukum yang disampaikan oleh salah seorang saksi ahli ERDIANSYAH, S.H., M.H. di depan persidangan yang menyatakan bahwa terhadap unsur Secara Melawan Hukum, tentu perbuatan yang artinya bertentangan dengan undang-undang, ketika berbicara perbuatan melawan hukum yang memiliki 2 hal.

Bacaan Lainnya

Pertama perbuatan hukum secara formil yaitu yang bertentangan dengan undang-undang, dan yang Kedua perbuatan hukum secara materiil yaitu perbuatan itu artinya jelas bertentangan dengan kebiasaan yang ada di tengah masyarakat.

“Lalu kemudian berdasarkan sepanjang itu kegiatan menyangkut dengan pegawai negeri tersebut ada hubungannya, tentu itu adalah perbuatan yang dilarang, tetapi apabila proposal itu sebuah kegiatan sosial artinya tidak terlibat langsung dengan pegawai negeri atau pejabat tersebut, kegiatan biasa, atau kegiatan yang dikatakan tadi kegiatan olahraga didalam masyarakat itu sudah biasa dilakukan,”jelas ahli Erdiansyah,SH,MH.

Disampaikan PH terdakwa Hendy Derhavin bahwa terhadap unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut :

Bahwa fakta hukum yang terungkap di persidangan setelah Proposal Permohonan Bantuan Dana tersebut di tanda tangani oleh Terdakwa,kemudian Saksi SUBANDI menyerahkan Proposal Permohonan Bantuan Dana tersebut kepada Saksi Iskandar untuk dijalankan dengan meminta ke Peron-Peron atau Pengusaha yang ada di daerah Kabupaten Siak atas perintah Terdakwa, dimana kemudian Saksi Iskandar menyerahkan Propsoal Permohonan Bantuan Dana kepada saksi NOVRIZAL, saksi JUNAIDI dan Saksi JEFRI IRAWAN;

Bahwa fakta Hukum yang terungkap dipersidangan sesuai keterangan saksi–saksi korban masyarakat menyatakan, saksi NOVRIZAL, JUNAIDI dan JEFRI IRAWAN dalam meminta uang sumbangan atau permohonan bantuan dana kepada masyarakat dengan menunjukan Surat Proposal Permohonan Bantuan Dana No.01/SATPOL.PP/III/2023, dan sebahagian Masyarakat ada yang mengisi List atau daftar Penyumbang;

Bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan,dimana berdasarkan kesaksian para korban atau Masyarakat yang dimintakan sumbangan, besaran nilai sumbangannya yang diberikan berbeda-beda. Dalam artian tidak ada besaran nilai sumbangan yang wajib dibayarkan oleh penyumbang atau masyarakat;

Bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan setelah masyarakat yang menyumbang melakukan protes karena dipaksa oleh Saksi NOVRIZAL,kemudian sebahagian uang sumbangan tersebut oleh saksi NOVRIZAL sudah dikembalikan kepada penyumbang.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, kami dari Penasehat Hukum Terdakwa Hendy Derhavin memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Korupsi Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini Memutuskan :

1. Menerima pembelaan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa, S.E., MM.;
2. Menyatakan Terdakwa, S.E., MM. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

3. Membebaskan Terdakwa, S.E., MM. dari seluruh dakwaan (vrijspraak van Gewijsde), atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala Tuntutan Penuntut Umum (ontslag van alle rechtvervolging);

4. Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa, S.E., MM. pada harkat dan martabatnya semula;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

“Demikianlah pembelaan ini kami sampaikan, Atau jika Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain mohon berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya,”harap PH Terdakwa Hendy Derhavin yang dibacakan oleh Henri Zenita,SH,MH and partners.

Sedangkan Hendy Derhavin selaku terdakwa dalam persidangan tampak mencurahkan isi hatinya dan sangat berharap kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini tidak mengenyampingkan fakta-fakta dan bukti bukti dalam persidangan serta memberikan keadilan dengan arif dan bijaksana.

“Saya berharap segera dapat berkumpul kembali bersama keluarga tercinta dan menjalani kehidupan seperti biasanya. Semoga hukum hanya akan diberikan untuk orang yang benar-benar bersalah, dan bukan dijatuhkan hanya karena tak kuasa memilih mana kebenaran dan mana kegelapan yang tumbuh dari paksaan diluar sana.Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menuntut dan membuka jalan terbaik bagi kita semua, Aamiin,”ungkap Hendy Derhavin dengan nada penuh harapan dihadapan Majelis Hakim.red

Pos terkait