Pekanbaru,skinusantara.com – Eks Kepala Cabang Pembantu/Kacab PT. Bank Riau Kepri Syariah Cabang Duri ENDA DWI SEPUTRA Alias ENDA di hadirkan sebagai saksi di persidangan terkait 3 terdakwa korupsi BRK Syariah cabang duri.
Sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU,Senin (6/11/2023).
3 orang terdakwa tersebut adalah1.Sentul ayah dari debitur atas nama SW dan Sum yang mengajukan pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Duri,2.Fadly Indrawan merupakan Pelaksana Pembiayaan Bank Syariah Duri,3.Abdul mubarak Mantan Pemimpin Seksi Pembiayaan Bank Syariah Duri.
Dalam persidangan, saksi Enda mengatakan bahwa modal Bank Riau Kepri Syariah dalam memberikan pinjaman atau muharabah dari Kabupaten/Kota Provinsi Riau.
Pada saat di tanya oleh Majelis Hakim mengenai muharabah, saksi Enda Dewi Saputra selaku Pimpinan Cabang/Pinca Bank BRK Syariah Duri menjelaskan bahwa muharabah adalah salah satu sarana keuangan dalam syariah islam dalam rangka memberikan pinjaman dalam berinvestasi/pembelian.
“Sewaktu anda Pimpinan Cabang apakah diperbolehkan meminjam dana atas nama orang lain bahkan agunan atas nama orang lain juga,bukan atas nama sepeminjam,”tanya Majelis Hakim tegas kepada saksi Enda di persidangan.
Atas pertanyaan Majelis Hakim saksi Enda menjawab tidak dan secara muharabah bahwa itu merupakan kegiatan jual beli, kemudian Majelis Hakim menanyakan kembali kepada Enda apakah kegiatan itu sama dengan Bank Konvensional dijawab saksi berbeda.
Masih dijelaskan saksi kalau sepengatuan saya apabila ada debitur yang akan mengajukan pinjaman harus melampirkan dan memperlihatkan aset yang dimiliki terlebih dahulu.rizq












