Pekanbaru,skinusantara.com – Auditor Bank Riau Kepri/BRK Syariah Duri INDRA BAYU di hadirkan Jaksa penuntut Umum/JPU di persidangan sebagai saksi atas 3 orang terdakwa korupsi Bank Riau Kepri Syariah.
Sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU,Senin ( 13/11/2023 ).
3 orang terdakwa tersebut adalah1.Sentul ayah dari debitur atas nama SW dan Sum yang mengajukan pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Duri,2.Fadly Indrawan merupakan Pelaksana Pembiayaan Bank Syariah Duri,3.Abdul Mubarak mantan Pemimpin Seksi Pembiayaan Bank Syariah Duri.
Dalam persidangan, saksi INDRA BAYU yang di mana selaku auditor Bank Riau Kepri/ BRK Syariah pada tahun 2013 mengatakan bahwa Bank Riau Kepri Syariah adalah milik Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan Kepri yang di mana modalnya dari Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, saksi INDRA BAYU pernah melakukan audit terhadap debitur Andi, Sri wahyuni, dan Sumino,”Berdasarkan hasil pemantauan kinerja keuangan Bank Riau Kepri Syariah, awal mula saya melakukan audit untuk pertama kalinya yang pada saat itu pembiayaannya jatuh/ banyak tunggakan”, sebut saksi INDRA BAYU di persidangan
Kemudian, Saksi INDRA BAYU menjelaskan terkait sejarah pembelian kredit terhadap para debitur debitur yang tadinya di sebutkan dan siapa yang mengajukan atau bagaimana sesuai dengan dokumen yang di audit oleh saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami sebelumnya bahwa Ke 4 pembiayaan ini, itu berdasarkan perintah dari pimpinan “, ujar saksi di persidangan saat di mintai penjelasan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Bengkalis.
Selain itu, Saksi INDRA BAYU juga mengatakan bahwa yang berwenang dalam logistik pembiayaan adalah ABDUL MUBARAK yang dimana sebagai pimpinan seksi pembayaran Bank Riau Kepri pada tahun 2013 dan hasilnya di berikan kepada Pinca/Pimpinan Cabang.
Lanjut saksi INDRA BAYU, dia mengatakan bahwa analis dan fungsi pembiayaan pada saat itu dipanggil oleh pimpinan untuk melakukan Pembahasan terhadap penyaluran pembiayaan
“Sebagaimana pada waktu itu untuk Sumino dan Sri wahyuni Itu sebenarnya pembiayaannya untuk menutupi permasalahan permasalahan orang tuanya yaitu bapak SENTUL, jadi memang pembiayaan ini sebenarnya itu berdasarkan arahan dari pimpinan “, sebut INDRA BAYU
Kemudian, terkait pemberian fasilitas murabahah, saksi INDRA BAYU mengartikan bahwa pemberian fasilitas murabahah adalah bank memberikan fasilitas jual beli kepada nasabah.
Terkait pembelian fasilitas pembiayaan murabahah, saksi INDRA BAYU mengatakan dimana tiap calon nasabah wajib di lakukan wawancara dan selain wawancara juga di mintai sekaligus data data lengkap sebagai bukti penghasilan dari calon nasabah.
“Setelah kami melakukan wawancara dan meminta data data si calon nasabah, kemudian kami mengunjungi lokasi usaha dan lokasi agunan bank,”jelas saksi INDRA BAYU.
Berdasarkan SK 134, saksi INDRA BAYU juga mengatakan bahwasanya perlu di mintakan tentang neraca rugi,laba, dan laporan keuangannya.rizq












