Hakim Vonis Daniel Sitorus Bos PT.Danora Kakao Internasional 10 Tahun Penjara

Pekanbaru,skinusantara.comHakim vonis 10 tahun penjara perkara tindak pidana investasi bodong dengan terdakwa Daniel Sitorus selaku Bos/Direktur PT. Danora Kakao Internasional yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,23 November 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Dr.Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan kepada terdakwa Daniel Sitorus.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Daniel Sitorus telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama menghimpun dana dari masyarakat berbentuk dalam simpanan tanpa ijin usaha dari Bank Indonesia yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diancam dalam dakwaan alternatif ke-1 pasal 4 ayat 1 UU No 10 Thn 1998 tentang perubahan UU No 7 Thn 1992 tentang perbankan junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 Tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 25 M subsider 7 bulan kurungan,”sebut Hakim dalam persidangan.

Usai Majelis Hakim membacakan putusan baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum/JPU katakan pikir pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.red

Pos terkait