Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa KPK bacakan tuntutan pada Sidang perkara tindak pidana Korupsi dalam perkara meminta atau menerima atau memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persedian (GU) sebesar 10% kepada pegawai negeri pada beberapa OPD Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 dengan terdakwa Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti dan Muhammad Fahmi Aresa selaku Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,29 November 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Arif Nuryanta selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK kepada tedakwa M.Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti.
Pada tuntutannya Jaksa KPK menyatakan bahwa terdakwa M.Adil selaku Bupati Meranti telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal Pasal 12 huruf a,f dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terdakwa Muhammad Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama masa tahanan,Denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta dikenakan Uang Pengganti senilai Rp 17.821.923.078 subsider 5 tahun penjara,”sebut Jaksa KPK.
Sedangkan Muhammad Fahmi Aresa selaku Auditor BPKP Riau pada Rabu,22 November yang lalu dituntut Jaksa KPK dengan tuntutan 4 tahun 3 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan,denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.580.263 subsider 10 bulan penjara.red
